SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus percintaan atau love scamming yang melibatkan jaringan internasional. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua warga negara asing (WNA) asal Afrika dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini diduga telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil mengeruk keuntungan hingga Rp1,1 miliar dari puluhan korban yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi Ditressiber Polda Jatim bersama Kantor Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” kata Kombes Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di Surabaya. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen dan menemukan empat WNA asal Afrika.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah telepon genggam, kartu SIM, serta perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, dari hasil pendalaman penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire).
“Sementara dua WNA lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujar Kombes Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Pelaku kemudian menyamar sebagai pria sukses yang tinggal di luar negeri dan membangun hubungan emosional dengan korban hingga tercipta kedekatan layaknya pasangan.
“Setelah korban percaya, pelaku berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti laptop, jam tangan mewah, atau barang berharga lainnya,” jelasnya.
Modus berikutnya, korban dikirimi pesan yang mengatasnamakan pihak ekspedisi maupun petugas imigrasi. Korban diberitahu bahwa paket hadiah tertahan di bea cukai dan harus membayar sejumlah uang agar barang dapat dikirim.
Padahal seluruh cerita tersebut hanyalah rekayasa.
“Tidak pernah ada barang yang dikirim. Tidak ada paket yang ditahan. Semua itu hanya skenario untuk mengelabui korban agar mentransfer uang,” tegas Kombes Bimo.
Dalam jaringan tersebut, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemilik rekening penampung hasil kejahatan. Ia juga berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya pengurusan paket.
Hasil penipuan kemudian dibagi kepada para pelaku dengan skema 65 persen untuk pelaku utama dan sisanya dibagikan kepada anggota jaringan lainnya.
Sejauh ini penyidik mengidentifikasi sedikitnya 53 korban di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 22 korban berasal dari Jawa Timur.
Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)













