Lenterainspiratif.id | Jember – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika. Selama periode Mei 2026 hingga pekan pertama Juni 2026, petugas berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 30 tersangka yang diamankan.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condro Putra mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
“Dari 30 tersangka yang berhasil diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat dalam peredaran barang haram,” ujar AKBP Bobby saat konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jember dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah setempat.
Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 144,29 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti pendukung lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus terbesar terungkap pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial SAJ yang kedapatan menyimpan 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka memperoleh narkotika dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember menggunakan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli, sehingga meminimalisasi pertemuan langsung.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kaliwates dengan barang bukti puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.
AKBP Bobby menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Jember dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polres Jember memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jember. (*)













