Korupsi Dana Hibah, Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara
Lenterainspiratif.id | Surabaya – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim, mantan wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid dan merugikan …