Jual Beli Tenaga Honorer, Eks Pejabat Pemkot Dituntut 3,5 Tahun Penjara
LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Acim Dartasim (50) Eks pejabat Pemkot Mojokerto dituntut 3,5 tahun lantaran melakukan jual beli tenaga honorer. Mantan kepala bagian organisasi setdakot dalam melancarkan aksi penipuan ini selama 2021 silam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto Agung Setyolaksono Armojo mengatakan, pembacaan tuntutan ini dilakukan di PN Mojokerto pada, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul …