MOJOKERTO, LENTERAINSPIRATIF.ID – Demonstrasi mahasiswa yang mengguncang Kota dan Kabupaten Mojokerto, Senin (22/6/2026), tidak hanya berisi penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Aksi tersebut juga membawa sembilan tuntutan yang menyasar berbagai isu nasional, mulai revisi UU Polri hingga praktik tambang ilegal.
Sembilan tuntutan itu disuarakan Aliansi Mahasiswa Mojokerto Raya yang terdiri dari PC PMII Mojokerto, HMI Cabang Mojokerto, BEM Mojokerto, dan IMM. Aspirasi tersebut kemudian diserahkan kepada DPRD Kota Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto melalui forum dialog yang berlangsung hingga malam hari.
Ketua PC PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah mengatakan, mahasiswa menilai sejumlah kebijakan pemerintah perlu dievaluasi agar tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami menilai ini seolah-olah menjadi program yang sangat populis dan sangat bergedok. Artinya ketika kita pinjam secara luar seolah-olah banyak manfaat tapi secara nyata itu malah membawa kerugian terhadap masyarakat banyak,” katanya.
Menurut Fadillah, salah satu yang menjadi sorotan adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyedot anggaran besar di tengah masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan, termasuk kesejahteraan tenaga pendidik.
“Ketika kita melihat dampaknya, sektor pendidikan hari ini masih banyak guru honorer yang bergaji antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Selain MBG dan KDKMP, mahasiswa juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan.
Berikut sembilan tuntutan yang disampaikan Aliansi Mahasiswa Mojokerto Raya:
1. Menolak revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Menghentikan sementara dan melakukan evaluasi total Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
3. Menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara berdaulat.
4. Memperkuat kemandirian ekonomi lokal maupun nasional.
5. Menuntut reshuffle dan efisiensi struktur kabinet sesuai kompetensi dan otoritas.
6. Mengembalikan kepercayaan publik (public trust).
7. Mengusut tuntas dugaan penyuapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
8. Mengusut ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan pangan.
9. Menghentikan dan mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal (galian C).
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto menandatangani pakta integritas secara terpisah. Dokumen itu berisi komitmen untuk mengawal dan meneruskan tuntutan mahasiswa kepada pihak-pihak yang berwenang.
Bagi mahasiswa, penandatanganan pakta integritas bukan akhir dari perjuangan. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan sembilan tuntutan tersebut agar tidak berhenti sebatas janji dan dokumen administratif.













