SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Surabaya. Dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan dengan barang bukti mencapai 292,93 gram atau hampir tiga ons.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ASDP (22) dan CWH (33). Mereka ditangkap saat berada di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, Jumat (12/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku membeli tiga paket sabu dengan total berat sekitar 292,93 gram. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya dijual kembali seharga Rp55 juta per 100 gram,” ujar AKP Adik Putrawan, Senin (22/6/2026).
Dari bisnis haram tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dipasarkan.
Polisi juga mengungkap bahwa transaksi pembelian dilakukan berdasarkan pesanan seorang calon pembeli berinisial M yang saat ini juga berstatus buronan.
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan ASDP telah tiga kali menjalankan bisnis peredaran sabu sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut diduga merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan suaminya yang kini sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika.
“Selama menjalankan aktivitas tersebut, tersangka mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 juta,” ungkap AKP Adik.
Sementara itu, tersangka CWH diketahui berperan membantu proses transaksi narkotika. Sebagai imbalan, ia menerima bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali membantu transaksi jual beli sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 292,93 gram yang disimpan dalam wadah plastik bening.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial R serta calon pembeli berinisial M yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)













