BeritaJawa Timur

Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Malam 1 Suro di Malang, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka

×

Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Malam 1 Suro di Malang, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MALANG – Pengamanan malam 1 Suro di wilayah Kabupaten Malang diwarnai penangkapan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Keduanya diamankan saat petugas melakukan penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan massa terkait kegiatan pengesahan warga baru salah satu perguruan pencak silat.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Malang.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, keduanya diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengendara di Pos Penyekatan Simpang Garuda Karanglo, Kecamatan Singosari, Rabu (17/6/2026) dini hari.

Pengamanan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau hingga Singosari. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama rangkaian malam 1 Suro yang identik dengan berbagai kegiatan masyarakat dan perguruan silat.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan senjata tajam yang dibawa kedua pemuda tersebut. Polisi pun langsung mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, petugas menemukan senjata tajam yang dibawa kedua orang tersebut. Selanjutnya kami lakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Taat, Jumat (19/6/2026).

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menindak delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan berusaha menerobos lokasi penyekatan.

Menurut Kapolres, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan malam 1 Suro di Kabupaten Malang.

“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat berujung pada proses hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id