BeritaJawa Timur

Residivis Curas di Trenggalek Kembali Ditangkap, Lansia hingga Anak-anak Jadi Sasaran

×

Residivis Curas di Trenggalek Kembali Ditangkap, Lansia hingga Anak-anak Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

TRENGGALEK – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria berinisial BF (28), warga Kabupaten Trenggalek, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Trenggalek setelah diduga melakukan aksi perampasan kalung di sejumlah lokasi.

 

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, tersangka BF tercatat melakukan aksi kejahatan di tiga tempat berbeda dengan sasaran korban yang dinilai rentan, mulai dari perempuan lanjut usia hingga anak-anak.

 

Aksi pertama terjadi di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, pada 3 Juni 2026. Saat itu, BF diduga mendatangi seorang perempuan berusia 78 tahun dengan berpura-pura bertanya.

 

Namun, situasi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk merampas kalung milik korban. Tidak hanya itu, korban juga sempat dipukul dan dicekik saat berusaha mempertahankan barang berharganya.

 

“Modusnya berpura-pura bertanya, kemudian mengambil kalung korban. Bahkan sempat melakukan kekerasan dengan memukul dan mencekik korban,” ujar AKBP Ridwan.

 

Aksi berikutnya dilakukan di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Dalam kejadian tersebut, tersangka kembali menyasar perempuan lanjut usia dengan cara merampas kalung yang dikenakan korban hingga membuat korban terjatuh.

 

Tidak berhenti di situ, BF kembali melakukan aksinya di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Kali ini, korban masih berusia 5 tahun yang sedang bersepeda bersama temannya.

 

Tersangka kemudian mendekati korban dan mengambil kalung yang dikenakan anak tersebut.

 

Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mengarah kepada BF sebagai pelaku.

 

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

“Target tersangka adalah perempuan yang dianggap lemah, orang tua, serta anak-anak. Pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi untuk menjalankan aksinya,” jelas Kapolres.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, kaos, tas slempang, celana panjang, hoodie, sandal, masker, telepon genggam, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV.

 

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Polres Trenggalek mencatat, BF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, tersangka diketahui pernah terlibat berbagai kasus pencurian dengan kekerasan dan sudah lima kali keluar masuk penjara.

 

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian.

 

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan gratis melalui hotline 110. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional,” pungkas AKBP Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id