BeritaJawa Timur

Polrestabes Surabaya Tetapkan 45 Tersangka Sindikat Siber Internasional, Korban Warga Jepang dan China

×

Polrestabes Surabaya Tetapkan 45 Tersangka Sindikat Siber Internasional, Korban Warga Jepang dan China

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan.

 

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dalam penanganan perkara ini, Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China.

 

“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Luthfi, Rabu (17/6/2026).

 

Menurut Luthfi, sejumlah korban di Jepang telah dimintai keterangan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban di China segera dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.

 

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan menyamar sebagai aparat kepolisian. Korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga dipaksa mentransfer sejumlah dana.

 

Untuk meyakinkan korban, sindikat tersebut menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi. Ruangan itu dibuat kedap suara sehingga saat melakukan video call tampak seperti proses pemeriksaan resmi oleh aparat.

 

Selain itu, hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik menemukan sekitar 30 ribu data calon korban asal Jepang serta puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

 

Saat ini penyidik masih mendalami barang bukti digital, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mabes Polri terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

 

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Khusus untuk kasus yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban.

 

Kapolrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id