LUMAJANG, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan muda yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat (3/7/2026), polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial IR (18), yang diketahui merupakan pacar sekaligus tetangga korban.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Nuzul Aulia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif sejak laporan penemuan korban diterima.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam, kemudian kembali ke rumah korban.
Setibanya di rumah, keduanya masuk ke dalam kamar dan sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Setelah itu terjadi perselisihan karena korban kesal pelaku lebih sibuk memainkan telepon genggamnya.
“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri,” jelas AKP Ari.
Perselisihan semakin memanas ketika korban diduga melontarkan kata-kata yang menghina orang tua pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku keluar kamar untuk mengambil sebatang kayu, lalu kembali dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh di samping lemari.
“Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari,” katanya.
Karena korban masih berteriak dan melakukan perlawanan, pelaku kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei. Setelah itu, pelaku mencekik korban memakai celana jeans milik korban hingga korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban.
“Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki,” terang AKP Ari.
Untuk menghilangkan kecurigaan, keesokan harinya pelaku meminta seorang teman korban yang juga merupakan tetangganya untuk mengecek kondisi korban di rumah. Dari situlah korban akhirnya ditemukan telah meninggal dunia.
“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.












