LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta puluhan ribu butir pil berlogo “Y” yang diduga siap diedarkan.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Total barang bukti yang disita mencapai 23.959 butir pil berlogo Y.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran pil terlarang di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam plastik klip, uang tunai hasil penjualan, serta ponsel yang berisi percakapan transaksi jual beli obat tersebut.
“Selain pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap RLF kemudian mengarah kepada tersangka lain, yakni TA, yang diduga berperan sebagai pemasok. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” tambahnya.
Dari tangan TA, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa pil berlogo Y dalam jumlah besar serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa, dan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto.













