KOTA BLITAR, LenteraInspiratif.id – Teror kawanan perampok bersenjata tajam yang menyasar minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang akhirnya berhasil diakhiri. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jatim menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan (curas) selama tiga bulan terakhir.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YDS (23) warga Kabupaten Kediri, MJS (23) warga Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) warga Kabupaten Kediri. Sementara tiga anggota komplotan lainnya berinisial RS, AD, dan AP masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif atas perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
“Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan,” kata AKBP Kalfaris, Senin (29/6/2026).
Dari tujuh lokasi yang menjadi sasaran, tiga berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni di Kecamatan Srengat, Ponggok, dan Pengkol. Sementara empat lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang.
Menurut AKBP Kalfaris, sebelum beraksi para pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap minimarket yang menjadi target. Mereka memastikan lokasi memiliki brankas penyimpanan uang sekaligus mempelajari kondisi keamanan di sekitar toko.
Komplotan tersebut sengaja memilih waktu antara tengah malam hingga menjelang subuh ketika kondisi minimarket relatif sepi pengunjung dan hanya dijaga sedikit karyawan.
Saat melancarkan aksi di minimarket Srengat, para pelaku masuk ke dalam toko dengan membawa senjata tajam berupa parang, celurit, dan pisau dapur untuk mengancam korban.
“Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta,” ungkapnya.
Di wilayah hukum Polres Blitar Kota saja, kerugian akibat aksi para pelaku ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan YDS diduga menjadi otak sekaligus pemimpin komplotan. Ia berperan menentukan sasaran, mengatur jalannya aksi perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.
Sedangkan tersangka lainnya memiliki tugas berbeda-beda, mulai dari menyediakan sarana, mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga mengantar dan menjemput para pelaku menggunakan kendaraan.
Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain sekaligus memburu tiga pelaku yang hingga kini masih buron.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih DPO agar seluruh komplotan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Kalfaris.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)













