Mojokerto, LenteraInspiratif id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi pembiayaan fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kedua terdakwa berinisial IM dan SS masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyampaikan, majelis hakim menyatakan IM dan SS terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, amar putusan terkait pembayaran uang pengganti (UP) maupun barang bukti juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk uang pengganti dan barang bukti, amar putusan majelis hakim seluruhnya conform atau sesuai dengan tuntutan JPU,” katanya.
Sebelumnya, IM dan SS ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di BPRS Kota Mojokerto. Keduanya diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar, masing-masing sekitar Rp1 miliar dan Rp2,5 miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi pembiayaan fiktif di BPRS Kota Mojokerto yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29 miliar. Sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, kedua terdakwa telah menjalani pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.













