MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Polda Jatim mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang merugikan seorang warga hingga Rp22 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan dua tersangka yang diamankan yakni ARW (49), warga Kabupaten Pasuruan, dan W (53), warga Kota Malang.
“Kedua tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Grandika, Kamis (2/7/2026).
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial NS bertemu dengan salah satu pelaku ketika berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku memiliki kemampuan spiritual yang dapat mengembalikan uang yang telah dibelanjakan menjadi berlipat ganda. Korban kemudian dikenalkan kepada pelaku lain yang disebut mampu melakukan ritual penggandaan uang.
Setelah korban percaya, kedua pelaku mengatur pertemuan di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban diminta membawa uang tunai sebesar Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam sebagai bagian dari ritual.
“Ketika proses ritual berlangsung, pelaku menukar amplop yang berisi uang milik korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih,” terang AKP Aldhino.
Korban baru menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gondang dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan menangkap mereka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas putih, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
AKP Aldhino mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan praktik penggandaan uang maupun modus supranatural yang menjanjikan keuntungan instan.
“Masyarakat kami minta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa, sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.













