MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto membongkar kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang merugikan seorang warga hingga Rp22 juta. Dua pelaku berinisial Misrianto (53) dan Abdul Rosid Wijaya (49) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula dari pertemuan korban, Nur Subakir, dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, korban ditawari praktik spiritual yang diklaim mampu melipatgandakan uang atau mengembalikan uang yang telah dibelanjakan.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik. Komunikasi antara korban dan pelaku pun berlanjut hingga akhirnya korban diperkenalkan kepada Abdul Rosid Wijaya yang disebut sebagai guru spiritual.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan aksi penipuan itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di halaman masjid Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
“Korban datang sesuai kesepakatan dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp22 juta kepada pelaku untuk proses penggandaan uang,” ujar Kompol Grandika, Selasa (30/6/2026).
Setelah menerima uang dari korban, pelaku memasukkan uang tersebut ke dalam tas. Selanjutnya korban diberikan sebuah amplop putih yang diklaim berisi uang yang telah melalui proses ritual.
Namun saat amplop dibuka, korban justru mendapati isinya hanya tumpukan kertas putih yang dipotong menyerupai uang kertas.
“Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah membuka amplop yang diberikan pelaku. Isinya bukan uang, melainkan lembaran kertas putih,” jelasnya.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, korban juga menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni mobil Honda Brio bernomor polisi N 1157 TC.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengungkap bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Keduanya ditangkap di wilayah Desa Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Grandika.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah tas hitam, amplop putih, mobil Honda Brio yang digunakan saat beraksi, dua lembar formulir rental kendaraan, serta dua unit telepon seluler.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













