Lenterainspiratif.id | Situbondo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan taringnya dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku dari kasus berbeda berhasil diringkus di wilayah Pulau Bali.
Kedua pelaku masing-masing terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan terhadap anak. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim URC dalam melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku.
“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap, meskipun sampai ke luar daerah,” tegas AKP Selimat.
Kasus pertama yakni pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah konter handphone di wilayah Kecamatan Banyuputih. Pelaku berinisial DEF (38), warga setempat, berhasil diamankan saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (10/6/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada September 2025 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Pelaku diduga masuk ke dalam konter dengan cara merusak tembok bangunan, sebelum menggasak sejumlah barang berharga di dalamnya.
Sementara itu, kasus kedua yakni pencabulan terhadap anak dengan tersangka berinisial KF alias D (40), warga Kecamatan Panji. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama.
Tersangka diketahui telah masuk DPO sejak Desember 2025 atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada 2024 di wilayah Kecamatan Panji.
“Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai perkara masing-masing.
Polres Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memburu pelaku kejahatan yang berupaya menghindari proses hukum.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan, melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (*)













