BeritaJawa Timur

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 42 Gram Sabu Disita

×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 42 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 42 Gram Sabu Disita

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Surabaya Utara berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Semampir.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IM (24), warga Omben, Sampang, Madura, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kamar kos di Kecamatan Semampir, Surabaya.

 

Dari tangan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat netto 42,924 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Dodi Pratama mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan jual beli sabu di wilayah Surabaya Utara.

 

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dodi Pratama, Kamis (21/5/2026).

 

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya.

 

“Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950 ribu per gram,” imbuhnya.

 

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem pembayaran setor setelah barang laku terjual. Tersangka juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026.

 

“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100 ribu per poket dan sudah mengedarkan narkotika sejak Februari 2026,” jelas AKBP Dodi.

 

Polisi menyebut tersangka rutin membeli sabu dari pemasoknya sebanyak 20 hingga 50 gram setiap minggu dengan sistem menunggu di kawasan Jalan Hangtuah Gang VI Surabaya.

 

Selain sabu seberat 42,924 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet kecil warna hitam, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip transparan, dua sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

 

Tag: sabu Surabaya, narkoba Surabaya, Polrestabes Surabaya, Semampir, Satresnarkoba, pengedar sabu, AKBP Dodi Pratama, berita kriminal Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id