Lenterainspiratif.id | Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api yang terjadi di wilayah Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga penadahan barang hasil kejahatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial UG dan SB, warga Kecamatan Yosowilangun, serta RN, warga Kecamatan Tempeh yang diduga berperan sebagai penadah.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang menemukan sejumlah potongan rel kereta api disembunyikan di area semak-semak dekat lahan tebu.
“Warga menemukan beberapa potongan rel yang diduga milik PT KAI disembunyikan di sekitar lahan tebu. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Ipda Suprapto, Sabtu (30/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, pada dini hari polisi mendapati dua pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan.
Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Ketika pelaku datang untuk mengambil potongan rel menggunakan kendaraan pikap, anggota langsung melakukan penindakan dan mengamankan keduanya,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita enam potong rel kereta api dengan panjang bervariasi antara 2,5 hingga 3 meter. Selain itu, turut diamankan tiga unit gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong rel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memotong rel menggunakan gergaji besi manual. Potongan rel kemudian disembunyikan di semak-semak sebelum diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual.
Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka RN yang diduga menjadi penadah hasil curian. Polisi menemukan fakta bahwa rel tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4.000 per kilogram.
“Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel juga diketahui milik tersangka penadah,” ungkap Ipda Suprapto.
Meski demikian, polisi memastikan rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif sehingga tidak memengaruhi operasional maupun perjalanan kereta api.
“Itu merupakan jalur yang sudah tidak aktif sehingga tidak berdampak terhadap perjalanan kereta api,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara RN dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polres Lumajang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum.













