Surabaya, LenteraInspiratif.id – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Siber berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 tersangka di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Perkembangan teknologi digital memunculkan berbagai modus kejahatan baru, mulai phishing hingga penipuan online dengan manipulasi identitas digital,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan sindikat tersebut diduga meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan.
Kasus bermula ketika korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook pada Februari 2026. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan seharga Rp315 juta.
“Korban sempat mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Bimo.
Namun setelah uang dikirim, pelaku tidak bisa dihubungi dan langsung memblokir korban.
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini menggunakan modus skema segitiga. Pelaku memposting ulang iklan mobil dari marketplace ke platform lain tanpa sepengetahuan pemilik asli kendaraan.
Saat ada calon pembeli tertarik, pelaku mempertemukan korban dengan penjual asli untuk meyakinkan transaksi. Namun pembayaran diarahkan ke rekening milik jaringan pelaku.
“Para tersangka juga merekrut warga untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung uang hasil penipuan,” jelasnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antarjaringan. Polisi juga mengungkap tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua unit mobil, satu unit motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 telepon genggam, rekening koran, hingga sejumlah atribut perbankan yang diduga dipakai dalam aksi penipuan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang nilainya diduga mencapai miliaran rupiah.













