Lenterainspiratif.id | Surabaya – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang hendak dikirim ke Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyisiran di Pelabuhan Tanjung Perak, hingga ditemukan puluhan jerigen di truk Hino bernopol K 8779 NE di atas Kapal KM Jambo XII,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 31 jerigen berisi solar subsidi dengan total volume sekitar 930 liter.
Menurut Kombes Arman, modus yang digunakan tersangka terbilang terstruktur. Pelaku diduga memerintahkan pekerjanya membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen memakai pompa dan selang.
“Setelah terkumpul, BBM tersebut dikirim ke Pangkalan Bun untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” jelasnya.
Polda Jatim menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Kombes Arman.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi lintas sektor untuk memutus mata rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah perairan Jawa Timur.
“Kami akan terus menjalin sinergi untuk memutus rantai penyelundupan BBM subsidi, baik antar provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga BBM industri.
Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.













