Lenterainspiratif.id | Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan secara senyap sejak 14 April 2026.
Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku dipersulit saat mengurus dokumen perizinan.
“Secara senyap kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dan para pemohon izin,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Wagiyo, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan sengaja memperlambat proses administrasi perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang tidak memberikan uang disebut harus menunggu lama meski seluruh persyaratan telah lengkap.
“Kalau tidak memberi uang, izinnya tidak kunjung keluar meskipun syarat sudah terpenuhi,” tegasnya.
Untuk perpanjangan izin tambang, para pemohon diduga dimintai uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sedangkan untuk pengajuan izin tambang baru, nominal pungutan disebut mencapai Rp200 juta.
Sementara untuk Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), besaran pungutan bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, dengan total perizinan diperkirakan bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Padahal, seluruh layanan perizinan tersebut pada dasarnya tidak dipungut biaya, kecuali biaya resmi yang masuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Wagiyo menyebut hasil pungutan tersebut diduga dibagi-bagikan di internal dinas, termasuk kepada pimpinan.
“Pelayanan tersebut seharusnya gratis, kecuali biaya resmi sesuai ketentuan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, tim penyidik mengamankan uang tunai dan saldo rekening.
Dari tersangka Aris Mukiyono, penyidik menyita total Rp494,4 juta. Sementara dari Ony Setiawan diamankan uang tunai sekitar Rp1,64 miliar, dan dari tersangka H sebesar Rp229,6 juta.
Total keseluruhan barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2.369.239.765,49.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kejati Jatim juga membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil pungli tersebut.
“Kami membuka pengaduan bagi masyarakat atau investor yang merasa dipersulit dalam pengurusan izin,” pungkas Wagiyo.













