Berita

Polda Jatim Bongkar Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembar di Surabaya, Korban Hamil 5 Bulan

×

Polda Jatim Bongkar Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembar di Surabaya, Korban Hamil 5 Bulan

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Bongkar Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembar di Surabaya, Korban Hamil 5 Bulan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial WRS (39) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban diketahui hamil lima bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.

“Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ungkap Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif terhadap korban.

Menurutnya, penanganan kasus dilakukan menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya.

Kombes Abast juga mengajak insan pers untuk turut mengawal pemberitaan kasus tersebut secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus tersebut sehingga polisi dapat bergerak cepat melakukan penanganan.

“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ujar Kombes Ganis.

Polisi menyebut kedua korban berinisial RF dan RB telah mengenal tersangka sejak tahun 2017, tepatnya setelah ibu kandung mereka menikah dengan pelaku.

Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya. Modus pelaku dilakukan dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.

“Kesempatan itu digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban RF sejak tahun 2023 sampai tahun 2026,” jelas Kombes Ganis.

Tak hanya terhadap RF, pelaku juga melakukan perbuatan serupa terhadap saudara kembar korban berinisial RB sejak tahun 2025 hingga 2026 dan dilakukan lebih dari satu kali.

Polisi mengungkap korban RF pertama kali mengalami pencabulan saat masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sedangkan saudara kembarnya mulai mengalami kekerasan seksual sejak Juni 2025.

Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku disebut kerap mengancam akan membunuh kedua korban beserta ibu kandung mereka jika berani melapor.

Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya guna memberikan pendampingan dan perlindungan.

“Kami melakukan identifikasi kebutuhan korban, mulai dari layanan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan lainnya,” kata Kombes Ganis.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Jawa Timur. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Karena status pelaku merupakan orang tua tiri yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman terhadap tersangka diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id