Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ponorogo akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Ponorogo. Dua pelaku asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, diamankan setelah terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Brebes, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istrinya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik seorang warga yang diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
“Saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel, tiba-tiba mendengar suara mesin motornya menyala. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).
Mengetahui motornya dicuri, korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Sementara seorang pelaku lainnya melarikan diri ke area semak-semak di sekitar lokasi.
Mendapat laporan cepat dari warga, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo sejak Januari hingga Mei 2026.
Lima aksi dilakukan di Kecamatan Slahung, sedangkan masing-masing satu aksi terjadi di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.
“Pelaku juga diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah,” tambah AKP Imam.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berkeliling mencari kendaraan yang diparkir di luar rumah maupun tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan hasil curian kemudian dijual secara online melalui sistem cash on delivery (COD).
“Motor hasil curian rata-rata dijual sekitar Rp4 juta. Hasil penjualan dibagi berdua dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian yang sebagian besar telah dipasarkan di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci kendaraan tidak ditinggalkan menempel pada motor.
“Kepolisian telah menyediakan layanan Call Center 110 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo juga siap bergerak setiap saat dalam menangani berbagai tindak kejahatan,” tegasnya.
Polres Ponorogo memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.













