Lenterainspiratif.id | Ternate – Dugaan praktik manipulasi data akademik dan penerbitan ijazah yang tidak sesuai prosedur mencuat di Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kie Raha, Ternate, Maluku Utara.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan kampus pada Selasa (2/6/2026) menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses akademik sejumlah mahasiswa yang disebut dapat menyelesaikan studi dan memperoleh ijazah meski diduga tidak mengikuti seluruh tahapan perkuliahan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam informasi yang beredar, nama seorang anggota DPRD Kota Ternate berinisial MB turut disebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan tersebut.
Menurut sejumlah sumber, MB diketahui pernah bertugas di lingkungan IAI As-Siddiq Kie Raha pada bagian administrasi akademik. Posisi tersebut disebut memiliki akses terhadap pengelolaan data mahasiswa dan administrasi akademik.
Sejumlah dugaan yang disampaikan sumber antara lain terkait mahasiswa yang disebut tidak aktif mengikuti perkuliahan secara penuh namun tetap tercatat sebagai lulusan.
Selain itu, terdapat pula dugaan penyesuaian data akademik terhadap mahasiswa yang disebut belum memenuhi persyaratan kelulusan. Dugaan tersebut meliputi data nilai maupun dokumen akademik lainnya.
Sumber lain juga menyebut adanya mahasiswa yang diduga memperoleh status kelulusan tanpa melalui seluruh tahapan akademik, termasuk penyusunan dan ujian skripsi. Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak kampus dan instansi terkait.
Tak hanya itu, terdapat pula informasi mengenai sejumlah lulusan yang disebut menerima ijazah di luar pelaksanaan prosesi wisuda. Sementara beberapa alumni lainnya mengaku belum menerima ijazah meski telah menyelesaikan kewajiban akademik yang dipersyaratkan.
Hingga saat ini, pihak IAI As-Siddiq Kie Raha maupun MB belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Lenterainspiratif.id masih berupaya menghubungi pihak kampus, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan pihak kampus, lembaga pengawas pendidikan tinggi, maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.













