Lenterainspiratif.id | Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan jaringan penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan surat kendaraan, hingga penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik peredaran kendaraan bermotor menggunakan dokumen palsu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) asal Pasuruan, A (57) warga Pasuruan, AR (45) asal Kabupaten Pasuruan, serta MA (53) warga Kota Pasuruan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan menggunakan dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (27/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka WIS diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu. Dokumen kendaraan tersebut diduga diperoleh dari tersangka AYH yang menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Mobil dipasarkan menggunakan dokumen palsu agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AYH dibantu tersangka A yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli. Sementara pembuatan STNK palsu diduga dilakukan oleh tersangka AR di rumahnya di wilayah Pasuruan.
Polisi menyebut tersangka AR memproduksi dokumen menyerupai STNK asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus. Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
Adapun bahan baku untuk membuat surat kendaraan palsu diduga dipasok oleh tersangka MA yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
“Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Edy.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK, tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan, di antaranya Honda CRV, Suzuki XL7, PCX, Nex, Fino, hingga Honda CS1 yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, serta Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan persekongkolan jahat, penadahan, pemalsuan surat, dan penipuan.
Polrestabes Surabaya memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran kendaraan bodong di Jawa Timur.












