LLenterainspiratif.id | Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan modus menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART). Seorang perempuan berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, diamankan polisi setelah diduga mencuri perhiasan milik dua majikan berbeda di wilayah Surabaya.
Tersangka ditangkap petugas di kawasan Banyu Urip, Surabaya, Jumat (22/5/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mencari calon korban yang sedang membutuhkan ART.
“Pelaku mencari informasi lowongan ART melalui media sosial. Setelah diterima bekerja dan mendapatkan akses masuk rumah korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban,” ujar AKP Hadi, Selasa (26/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban mengunggah informasi pencarian ART di media sosial. Tidak lama kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku siap bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.
Pelaku lalu datang ke rumah korban dan sempat bekerja seperti biasa. Namun beberapa jam kemudian, tersangka meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah dan tidak pernah kembali lagi.
Korban mulai curiga setelah menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact dan menemukan sejumlah identitas yang diduga terkait penipuan. Saat memeriksa kamar, korban mendapati emas Antam miliknya telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melapor ke Polsek Genteng.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan aksi serupa di kawasan Kedinding Lor, Surabaya.
“Modusnya hampir sama, pelaku bekerja sebagai ART untuk mendapatkan akses masuk rumah sebelum mengambil perhiasan emas yang disimpan korban,” jelas AKP Hadi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.













