TERNATE, Lenterainspiratif.id – Polres Ternate kembali membongkar peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus di wilayah Kota Ternate, Sabtu (18/4/2026).
Dalam razia yang digelar Satuan Samapta, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta menyita ratusan botol miras tradisional siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras ilegal di sejumlah wilayah kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Samapta yang dipimpin Asri Marsabessy langsung bergerak melakukan penyelidikan sekitar pukul 14.00 WIT.
Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah mobil Toyota Agya di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah botol miras jenis cap tikus yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah warga di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti miras yang diduga disimpan untuk diedarkan.
Kapolres Ternate Anita Ratna Yulianto menjelaskan, seluruh terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate sekitar pukul 18.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial R (26), E (26), dan N (62) yang diduga sebagai pemilik rumah tempat penyimpanan miras,” ujarnya.
Dari hasil razia, polisi menyita 30 kardus miras jenis cap tikus.
Setiap kardus berisi 16 botol ukuran 1.500 mililiter, sehingga total barang bukti mencapai 480 botol besar.
Jika dikonversi ke ukuran 600 mililiter, jumlah tersebut setara sekitar 1.200 botol.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi miras ilegal.







