BeritaJawa Timur

Driver Ojol di Gresik Dibegal Penumpang, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

×

Driver Ojol di Gresik Dibegal Penumpang, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Gresik – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pembegalan terhadap seorang driver ojek online terjadi di wilayah Menganti, polisi berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan sepeda motor milik korban.

 

Pelaku diketahui berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Ia ditangkap petugas pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Semampir, Tanjungperak, Surabaya.

 

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat yang dilakukan anggota setelah menerima laporan korban.

 

“Tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman, Selasa (26/5/2026).

 

Kasus curas tersebut bermula saat korban Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya, menerima pesanan melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

 

Namun setibanya di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan alasan mencari rumah temannya, pelaku meminta korban berkeliling di area jalan kaplingan.

 

Saat korban menghentikan sepeda motor, pelaku tiba-tiba turun lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.

 

Akibat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote kendaraan.

 

Pelaku sempat mengejar korban dan kembali melakukan pemukulan sambil meminta remote motor. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

 

Saat korban kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF miliknya sudah dibawa kabur pelaku.

 

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku.

 

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, BPKB, STNK, dan remote kendaraan.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Kapolsek Menganti turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi pada malam hari.

 

“Jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat bisa segera menghubungi layanan Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Kapolres Gresik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id