Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap dua remaja di kawasan barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan saat kejadian.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20). Sebagian di antaranya diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB dan mengakibatkan korban berinisial FA (14) mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis.
“Dugaan sementara, aksi kekerasan ini dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ujar AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan penyerangan secara acak terhadap korban. Siapa pun yang dianggap menatap kelompok tersebut disebut menjadi sasaran amarah para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Pasuruan Kota. Saat itu korban sedang menjalani perawatan di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada empat terduga pelaku yang kemudian berhasil kami identifikasi dan amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Titus.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka berinisial MM sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Pasuruan Kota mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, terutama dari pengaruh minuman keras, narkotika, maupun lingkungan pergaulan yang berpotensi memicu tindakan kriminal.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak terjerumus dalam perilaku yang melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.













