BeritaJawa Timur

Perampok Sadis di Bondowoso Ditembak Polisi, Sempat Sekap dan Aniaya Korban

×

Perampok Sadis di Bondowoso Ditembak Polisi, Sempat Sekap dan Aniaya Korban

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Bondowoso – Aksi perampokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, berhasil diungkap jajaran Polres Bondowoso. Seorang pria berinisial S (51), warga Kecamatan Cermee, ditangkap setelah diduga menjadi pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang warga di Desa Jirekmas.

 

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pascakejadian yang sempat meresahkan masyarakat.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung membekap mulut korban dan mengikat kedua tangannya agar tidak melakukan perlawanan.

 

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan sebilah clurit berukuran besar. Bahkan, korban sempat dipukul pada bagian kepala menggunakan gagang clurit sebelum pelaku menguras sejumlah barang berharga milik korban.

 

“Pelaku beraksi seorang diri. Setelah mengancam dan melumpuhkan korban, tersangka mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah,” kata AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).

 

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Tim Opsnal Polres Bondowoso bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

Saat hendak ditangkap di lokasi persembunyiannya, tersangka dilaporkan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

 

“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

 

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas AKBP Aryo Dwi Wibowo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id