BeritaJawa Timur

Sempat Kabur ke Bali, Pelaku Pengeroyokan di Gondang Mojokerto Ditangkap

×

Sempat Kabur ke Bali, Pelaku Pengeroyokan di Gondang Mojokerto Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Pelarian salah satu pelaku pengeroyokan hingga ke Bali berakhir setelah Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengamankan Alfiyan (27). Ia ditangkap bersama Agus (31) yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap AS (28).

 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Mojokerto.

 

Agus merupakan warga Dusun Betro, Desa Betro, Kecamatan Kemlagi. Sedangkan Alfiyan tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Sooko.

 

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan, kejadian bermula ketika korban bersama adik kandung dan adik sambungnya keluar mencari makan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Ketika perjalanan pulang sekitar pukul 23.00 WIB, korban melihat sekelompok orang yang tengah melakukan konvoi dari arah barat.

 

Korban memilih menepi ke sisi jalan. Namun, situasi berubah ketika beberapa orang mendatangi korban dan kedua adiknya.

 

“Korban menepi ke pinggir jalan, namun beberapa orang menghampiri korban dan kedua adiknya. Kedua pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama,” kata Grandika, Selasa (22/9/2026).

 

Dalam kejadian itu, Agus disebut memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan atau bagian bawah mata kanan.

 

Sedangkan Alfiyan melakukan satu kali pukulan menggunakan tangan kanan ke bagian leher sebelah kiri korban. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka ringan.

 

Kasus itu kemudian dilaporkan kepada Polres Mojokerto pada Minggu, 9 September 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

 

Dari proses tersebut, penyidik mendapatkan bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka. Agus sebelumnya telah diamankan oleh anggota Polsek Gondang.

 

Sementara Alfiyan memilih melarikan diri ke Bali untuk menghindari proses hukum.

 

“Untuk Alfiyan sempat melarikan diri ke Bali,” ujar Grandika.

 

Petugas Jatanras Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Denpasar. Alfiyan akhirnya berhasil ditangkap di Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.

 

Usai penangkapan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Mojokerto. Barang bukti yang turut diamankan polisi meliputi sepeda, kalung, kaos, celana, dan handphone.

 

Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 262 KUHP,” pungkas Grandika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id