Kejari Eksekusi Kades Rejosari Setelah Dinyatakan Bersalah Gelapkan Uang PTSL
Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengeksekusi Kadus Lebaksari Hariyanto dan Kades Rejosari, Kecamatan Jatirejo Suprapto setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto Alaix Bikhukmil Hakim mengatakan, eksekusi ini sebagai tindak lanjut putusan PN Mojokerto nomor perkara 315/Pid.B/2022/PN Mjk …