Jawa TimurKriminal

Jaringan TPPO Internasional Terbongkar di Mojokerto

×

Jaringan TPPO Internasional Terbongkar di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Jaringan TPPO Internasional Terbongkar di Mojokerto,

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Polres Mojokerto membongkar dugaan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang merekrut warga negara asing (WNA) untuk dipaksa melakukan penipuan daring atau scamming. Sebanyak 23 WNA, terdiri dari 22 warga Filipina dan satu warga Taiwan, diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus yang melibatkan wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan, Trawas, Kabupaten Mojokerto, hingga Bondowoso.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan modus penawaran pekerjaan palsu melalui media sosial. Salah satu korban berinisial JR, warga Filipina, direkrut pada Juni 2026 melalui Facebook oleh akun berinisial KN dengan tawaran pekerjaan sebagai operator call center di Kamboja bergaji 1.000 dolar AS.

 

“Modusnya klasik TPPO. JR diiming-imingi gaji besar, pekerjaan bagus di Kamboja. Setelah itu dilakukan wawancara dua kali via Telegram, lalu diberangkatkan dengan dokumen dan rute yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan,” jelas Erik.

 

Menurut keterangan polisi, pada 8 Juli 2026 JR diminta datang ke Hotel Hilton Manila. Korban kemudian diberikan tiket perjalanan menuju Singapura dan dokumen perjalanan dengan tujuan Fiji, dengan keterangan pekerjaan sebagai penata rambut.

 

Pada malam harinya, JR bersama JD berangkat dari Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) Terminal 3 menuju Bandara Changi, Singapura.

 

Keduanya kemudian tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 9 Juli 2026. Setibanya di Indonesia, mereka dijemput seorang pria yang tidak dikenal, diminta menyerahkan paspor, sempat dibawa ke kantor imigrasi, kemudian diantar menggunakan mobil sedan putih menuju kawasan Villa Bromo, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

 

Dipaksa Menjadi Pelaku Scamming

 

Di lokasi tersebut, selama Juli hingga September 2026, JR diduga berada di bawah kendali seseorang yang mengaku bernama KG, warga Malaysia. Dengan bantuan penerjemah berinisial H dan R, korban disebut dipaksa menjalankan aktivitas penipuan dengan menyamar sebagai agen FBI.

 

Sasarannya adalah warga lanjut usia keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat.

 

“Korban diberikan iPhone 12 dan dipaksa bekerja kurang lebih dua bulan. Tidak sesuai janji awal. Paspor ditahan, pergerakan dikendalikan, dan dipaksa melakukan penipuan. Ini jelas bentuk eksploitasi dalam TPPO,” tegas Erik.

 

Situasi berubah setelah muncul informasi mengenai rencana penggerebekan di lokasi tersebut. Pada 28 September 2026, JR bersama sejumlah WNA lainnya dipindahkan dari Tretes menuju Hotel Grand Whiz Trawas dan Hotel Royal Trawas, Kabupaten Mojokerto.

 

Sekitar pukul 18.00 WIB, rombongan tersebut tiba di dua hotel itu menggunakan kendaraan berwarna putih.

 

Dini hari berikutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, JR memberanikan diri keluar dari kamar Hotel Grand Whiz Trawas. Ia kemudian meminta bantuan petugas keamanan hotel agar dapat dihubungkan dengan Kedutaan Besar Filipina.

 

Laporan tersebut diteruskan kepada Polsek Trawas. Petugas kemudian memberikan perlindungan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mojokerto untuk memastikan keselamatan para WNA lainnya.

 

“Keberanian korban ini menjadi pintu masuk penyelamatan. Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak. Satreskrim melakukan pemeriksaan di Grand Whiz Trawas dan Royal Trawas untuk memastikan keselamatan seluruh WNA yang ada di sana,” ujarnya.

 

23 WNA Diamankan dalam Pengembangan Kasus

 

Pengembangan penyidikan berlanjut pada 29 September 2026. Polisi mengamankan dua WNA asal Taiwan di Bandara Internasional Juanda ketika hendak terbang menuju Singapura. Keduanya dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan tersebut.

 

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2026, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan 20 WNA asal Filipina dan satu WNA asal Taiwan di wilayah Kabupaten Bondowoso saat melakukan perjalanan darat.

 

Dengan rangkaian pengamanan tersebut, total terdapat 23 WNA yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

 

“Total yang kami amankan ada 23 WNA. Kami lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas, hingga fasilitasi keberadaan WNA. Kami kumpulkan alat bukti untuk menyusun keterkaitan antara perekrutan, perjalanan lintas negara, hingga dugaan scamming,” ungkap Erik.

 

Kapolres menegaskan, penanganan awal mengutamakan penyelamatan dan perlindungan terhadap para WNA yang diduga menjadi korban eksploitasi. Sementara pendalaman jaringan yang lebih luas dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur.

 

Menurut Erik, seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing pada 7 Oktober 2026.

 

“Kami fokus pada penyelamatan korban dan pengamanan awal. Untuk penanganannya secara komprehensif, kini dilaksanakan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jatim. Kami pastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai hukum dan HAM, dan pada 7 Oktober 2026 seluruh korban telah dipulangkan ke negara masing-masing dengan selamat,” pungkasnya.

 

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, terutama apabila menjanjikan gaji tinggi tanpa proses perekrutan dan dokumen ketenagakerjaan yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id