BeritaJawa Timur

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Arisan MeAow, Kerugian Enam Korban Capai Rp4 Miliar

×

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Arisan MeAow, Kerugian Enam Korban Capai Rp4 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Polda Jawa Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Dalam perkara tersebut, enam orang pelapor melaporkan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

 

MCL telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Abast.

 

Menurutnya, kegiatan Arisan MeAow menawarkan sejumlah skema kepada peserta, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

 

Dalam praktiknya, peserta menyetorkan uang melalui transfer rekening. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima ketika jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.

 

Penyidik kini masih menelusuri aliran transaksi keuangan serta penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelas Abast.

 

Ia menegaskan, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan perkara masih dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

 

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Masyarakat juga diminta memastikan kejelasan pengelolaan dana sebelum mengikuti kegiatan investasi atau arisan.

 

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow dan belum melapor, Polda Jatim mengimbau agar menghubungi penyidik Ditreskrimum dengan membawa dokumen maupun bukti transaksi yang relevan.

 

Polda Jatim menyatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id