BeritaJawa Timur

Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Narkoba, Sita 89 Gram Sabu dan 15 Ribu Pil Double L

×

Polres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Narkoba, Sita 89 Gram Sabu dan 15 Ribu Pil Double L

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto mengungkap 11 kasus peredaran narkoba selama Oktober 2026 dengan mengamankan 12 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 136,392 gram dan 15.565 butir pil double L.

 

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis (5/11/2026). Sebanyak sembilan perkara berkaitan dengan narkotika jenis sabu, sedangkan dua perkara lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.

 

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Berawal dari informasi masyarakat, petugas mengamankan tersangka berinisial MAF dengan barang bukti sabu seberat 89,325 gram netto.

 

Pengungkapan menonjol lainnya dilakukan pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MEC bersama 15.000 butir pil double L.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara yang menjalankan perintah jaringan untuk menjual dan mengedarkan narkoba. Mereka disebut memperoleh imbalan uang, bahkan sebagian di antaranya juga mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi.

 

Dari 11 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu 136,392 gram, pil double L sebanyak 15.565 butir, 11 unit telepon genggam, satu sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp3.629.000.

 

Polisi memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti narkotika dan obat keras tersebut mencapai sekitar Rp220 juta. Pengungkapan ini juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 2.100 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dalam perkara narkotika dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

 

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

 

Polres Mojokerto mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kepolisian menyatakan akan terus melakukan penindakan untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id