BeritaJawa Timur

Foto dan Video Pribadi Diduga Disebar Mantan Pacar, Perempuan di Mojokerto Lapor Polisi

×

Foto dan Video Pribadi Diduga Disebar Mantan Pacar, Perempuan di Mojokerto Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Seorang perempuan berinisial YD (23), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, melaporkan mantan kekasihnya, APS (27), ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penyebaran foto dan video bermuatan asusila. Konten pribadi yang dibuat saat keduanya masih berpacaran itu diduga disebarkan melalui Instagram dan WhatsApp kepada sejumlah orang.

 

YD mengaku pertama kali mengetahui penyebaran konten tersebut pada Juni 2025. Informasi itu diterimanya dari sejumlah teman yang tergabung dalam komunitas cosplay di Mojokerto, komunitas yang juga diikuti oleh YD dan APS.

 

Menurut pengakuan YD, konten tersebut diduga disebarkan melalui Instagram Story, pesan langsung atau direct message (DM) Instagram, serta aplikasi WhatsApp.

 

Ia menuturkan, APS sempat mengaku mendapatkan video tersebut dari orang lain. Konten itu juga disebut seolah-olah dibuat YD bersama pria lain. Padahal, menurut korban, foto dan video tersebut dibuat ketika keduanya masih menjalin hubungan asmara.

 

YD menduga penyebaran konten pribadi itu berkaitan dengan kekecewaan APS setelah hubungan mereka berakhir. Ia mengaku tindakan tersebut telah merugikan dirinya dan mencederai harga dirinya.

 

“Kalau dilihat dari chat-nya, terlapor itu kecewa ketika putus sama saya. Dia sebenarnya masih enggak terima kalau saya putusin,” kata YD.

 

YD mengungkapkan, hubungan asmara dengan APS telah berlangsung sekitar dua tahun. Namun, ia memutuskan hubungan tersebut pada Maret 2025 karena merasa hubungan mereka tidak lagi sehat.

 

Selama berpacaran, YD mengaku kerap menghadapi persoalan, termasuk merasa diselingkuhi dan dibohongi. Kondisi tersebut membuatnya memilih mengakhiri hubungan dengan APS.

 

“Saya merasa hubungan seperti itu sudah toxic-lah. Jadi sudah cukup sampai di situ,” ujarnya.

 

Setelah hubungan berakhir, YD mengaku tidak menyangka foto dan video pribadi yang dibuat saat masih berpacaran justru diduga tersebar kepada orang lain. Merasa dirugikan, ia akhirnya menempuh jalur hukum.

 

YD melaporkan perkara tersebut ke Polres Mojokerto Kota pada 27 Juni 2025. Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukumnya, Rif’an Hanum.

 

Dalam laporan itu, turut dicantumkan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Di antaranya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 407 ayat (1) KUHP.

 

Perkara tersebut kini menjadi laporan dugaan tindak pidana yang perlu didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id