MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota membongkar dugaan produksi dan peredaran oli mesin palsu bermerek Mars di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Seorang pria berinisial FR (43), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, diamankan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (6/11/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB mengenai dugaan peredaran oli ilegal. Produk tersebut diketahui menggunakan label kemasan yang tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun nomor produk terdaftar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan patroli dan mendapati dua pria mengendarai sepeda motor sambil membawa empat jerigen oli berkapasitas masing-masing 20 liter.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan gudang produksi di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapati FR bersama seorang karyawan berinisial DMA di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan oli merek Mars yang diproduksi tidak memiliki Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), tidak mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), serta belum pernah menjalani pengujian laboratorium. Kegiatan usaha itu juga disebut tidak memiliki perizinan.
Polisi menduga FR telah menyewa gudang tersebut sejak April 2026. Aktivitas produksi mulai berjalan pada Mei 2026.
Dalam proses produksinya, bahan dasar oli atau base oil dipanaskan, kemudian dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik aditif. Campuran tersebut digunakan untuk menghasilkan tekstur oli yang menyerupai spesifikasi SAE 40 dan SAE 50.
Namun, proses pencampuran diduga dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa pengujian laboratorium.
Oli hasil produksi kemudian dikemas dalam jerigen berkapasitas 19 liter dan drum sekitar 190 liter. Kemasan tersebut ditempeli label merek Mars dengan keterangan fully synthetic dan kode SAE.
Label juga mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perusahaan yang tertera pada kemasan tersebut disebut belum berbadan hukum.
Penggunaan label itu diduga bertujuan membuat produk seolah-olah merupakan oli resmi yang telah memenuhi standar.
Dipasarkan ke Sejumlah Daerah di Jawa Timur
Pemasaran oli dilakukan melalui grup WhatsApp sales. Pesanan kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso, serta beberapa daerah lainnya di Jawa Timur.
Dari aktivitas tersebut, FR diduga memperoleh omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan. Dengan aktivitas produksi yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses produksi hingga pemasaran.
Di antaranya 55 jerigen kosong, satu jerigen berisi oli siap edar, sembilan drum bahan oli berwarna kuning, empat drum bahan oli, satu tabung LPG 12 kilogram, satu alat pengaduk atau mixer, serta 10 drum kosong untuk persiapan pengemasan.
Petugas juga mengamankan tiga kempu bahan kuning, satu mesin diesel, dua selang, satu pompa listrik, satu pompa manual, dan 13 botol kecil berisi sampel oli.
Barang bukti lain berupa satu printer Canon, 57 lembar label stiker, 99 label berlaminating, 196 tutup jerigen warna kuning, 16 tutup jerigen warna hitam, 50 tutup bagian dalam jerigen, serta 50 botol kecil kosong beserta tutupnya.
Polisi turut menyita satu kompor gas, satu laptop Asus, satu telepon genggam Vivo V25, rekening koran Bank BCA, enam lembar faktur penjualan, empat lembar daftar penjualan oli, serta sisa bahan pengental berupa biji plastik aditif dalam kemasan kaleng berwarna cokelat.
Atas perkara tersebut, FR disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pelumas kendaraan dengan memastikan keaslian produk, legalitas, dan standar mutu oli sebelum digunakan.













