Jawa TimurKriminal

Polres Mojokerto Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Ditangkap dan Motor Korban Dikembalikan

×

Polres Mojokerto Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor, 4 Tersangka Ditangkap dan Motor Korban Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Polres Mojokerto Kota mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Empat orang tersangka diamankan, sementara tiga sepeda motor hasil curian berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim setelah menerima laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat.

 

Tiga kasus curanmor itu terjadi di lokasi berbeda, yakni Kecamatan Magersari dan Kranggan, Kota Mojokerto, serta Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

 

Kasus pertama terjadi di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Kasus kedua berlangsung di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Jalan Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Sementara kasus ketiga terjadi di teras rumah warga di Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka berinisial Adiyanto (48), Faroid (34), Mokhamad Zainudin (34), dan Muhammad Rahman Alfarizi (21).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adiyanto dan Faroid mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, Adiyanto, Faroid, dan Mokhamad Zainudin diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang sepeda motor.

 

Kendaraan hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Madura.

 

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, Muhammad Rahman Alfarizi diduga menggunakan modus dengan terlebih dahulu berkenalan dengan korban. Saat korban lengah, tersangka kemudian mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

 

Ia juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan maupun ketika beraktivitas di lingkungan sekitar.

 

“Saya harapkan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan jangan lengah, karena kesempatan itu ada di mana saja. Para pelaku bisa setiap hari berada di sekitar kita. Pada saat kita memberikan kesempatan kepada mereka, otomatis kita memberikan peluang kepada mereka untuk melakukan kejahatan,” tegas Dody.

 

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

 

“Apabila ada hal-hal mencurigakan, segera bisa dilaporkan kepada polisi,” tambahnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci T, sepeda motor, helm, jaket, pakaian, serta dokumen kendaraan.

 

Tiga sepeda motor yang berhasil ditemukan yakni Honda Supra X 125 warna hitam merah tahun 2008 bernomor polisi S 2618 SM, Honda Vario 125 warna hitam bernomor polisi S 4931 ODI, serta Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam bernomor polisi S 2051 TQ.

 

Sebagai bentuk pelayanan kepada korban, Polres Mojokerto Kota menyerahkan kembali ketiga kendaraan tersebut kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres AKBP Dody Munandar.

 

Dody memastikan pengembalian kendaraan tidak dipungut biaya.

 

“Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya gratis, tidak ada biaya apa pun,” pungkasnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id