BeritaJawa Timur

10 Calon Jemaah Umrah Mojokerto Laporkan PT Annisa Ahmada ke Polisi

×

10 Calon Jemaah Umrah Mojokerto Laporkan PT Annisa Ahmada ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Persoalan keberangkatan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo kini bergulir ke ranah hukum. Sebanyak 10 calon jemaah asal Kota Mojokerto melaporkan persoalan yang mereka alami ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

 

Laporan tersebut disampaikan secara bertahap. Sembilan calon jemaah datang ke Polres Mojokerto Kota pada Senin (21/9/2026), sedangkan satu jemaah lainnya disebut telah lebih dahulu membuat laporan.

 

Para calon jemaah didampingi DPP YLBH Garda Sakera. Lembaga tersebut menyatakan akan mendampingi dan mengawal proses hukum hingga persoalan yang dialami para jemaah mendapatkan kejelasan.

 

Kuasa hukum DPP YLBH Garda Sakera, Ujek, mengatakan para calon jemaah sebelumnya telah membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan paket perjalanan umrah dari PT Annisa Ahmada Travelindo.

 

Namun, ketika waktu keberangkatan semakin dekat, kepastian mengenai pemberangkatan yang mereka harapkan tidak kunjung diperoleh. Kondisi itu kemudian mendorong para calon jemaah mengambil langkah hukum.

 

“Kami dari DPP YLBH Garda Sakera mendampingi dan mengawal para korban dalam membuat laporan di Polres Mojokerto Kota. Harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti secara profesional dan hak-hak para korban dapat diperjuangkan,” kata Ujek.

 

Menurut Ujek, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa kantor biro perjalanan tersebut telah tutup. Komunikasi dengan pihak travel disebut semakin sulit setelah sejumlah nomor yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon jemaah tidak lagi aktif.

 

“Informasi yang kami terima, kantor sudah tutup dan sejumlah nomor yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi sudah tidak aktif. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

 

Ia mengatakan persoalan utama yang ingin diperjuangkan adalah kepastian terhadap dana yang telah dibayarkan para calon jemaah.

 

Apabila perjalanan umrah tidak dapat dilaksanakan, pihaknya berharap terdapat penyelesaian terhadap uang yang telah disetorkan oleh para calon jemaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap ada penyelesaian yang adil. Kalau memang tidak ada pemberangkatan, tentu uang para korban harus dipertanggungjawabkan sesuai proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

 

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Muhamad Kevin membenarkan adanya laporan dari para calon jemaah.

 

Ia menjelaskan, sembilan orang membuat laporan pada Senin (21/9/2026). Sementara satu calon jemaah telah membuat laporan sebelumnya, sehingga total terdapat 10 orang yang tercatat sebagai pelapor.

 

“Ya, jadi pada hari Senin tanggal 21 September 2026 kita baru menerima laporan terkait dengan penipuan dari PT Anisa yang berlokasi di Mojokerto Kota. Sementara kami masih buatkan laporannya, nanti untuk perkembangan lebih lanjut akan kami lidik dulu,” ujar Kevin, Selasa (22/9/2026).

 

Polisi selanjutnya akan mendalami laporan tersebut melalui proses penyelidikan awal.

 

Sejumlah informasi akan ditelusuri, termasuk bukti pembayaran, komunikasi antara calon jemaah dengan pihak travel, serta kesepakatan mengenai paket perjalanan umrah yang ditawarkan.

 

“Kami akan dalami, termasuk pembayaran serta komunikasi dan kesepakatan jemaah dengan pihak travel,” imbuhnya.

 

Dengan proses tersebut, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan para calon jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id