GRESIK, LenteraInspiratif.id – Seorang residivis kasus narkotika berinisial GNW (28) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Gresik menyita 18 paket sabu dengan berat total 57,96 gram.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
GNW ditangkap saat berada di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka,” terang AKBP Ramadhan, Kamis (5/11/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 17 paket sabu.
“Total barang bukti yang disita mencapai 18 paket sabu,” tambah Ramadhan.
Selain sabu seberat 57,96 gram, polisi turut mengamankan tiga timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, satu unit telepon genggam, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW mengaku bekerja sebagai kurir atas perintah seorang pemasok berinisial WW. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini menerima upah Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Ramadhan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, GNW diduga mengedarkan sabu ke sejumlah wilayah, meliputi Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo. Selain menjalankan perintah pemasok, tersangka juga disebut menjual sabu secara mandiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Atas dugaan perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih memburu WW yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110.













