BeritaJawa Timur

Pengeroyokan di Kawasan Candi Brahu Mojokerto, Empat Terduga Pelaku Diamankan

×

Pengeroyokan di Kawasan Candi Brahu Mojokerto, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di sekitar kawasan Candi Brahu, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari.

 

Keempat terduga pelaku diamankan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Putu Girindra Shandika Wardana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

 

Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat sekelompok orang yang tidak dikenalnya mendatangi korban secara tiba-tiba.

 

Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban dipukul menggunakan tangan kosong, sementara sepeda motor listrik yang dikendarainya ditendang hingga terjatuh.

 

Meski sudah terjatuh, korban disebut masih mengalami pemukulan dan tendangan dari para terduga pelaku.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat orang yang disebut berinisial MS alias Bonar, RDT, dan MAB alias Idok. Identitas satu terduga pelaku lainnya belum disebutkan dalam keterangan yang diterima.

 

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dua sepeda motor jenis Honda Tiger dan Honda CRF, beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta satu unit telepon genggam.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Bobby Wirawan W.E. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut jajaran Satreskrim terhadap laporan masyarakat.

 

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Atas kasus tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id