Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Seorang sopir bernama Junaidi (40), warga Tegalan Talang, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi karena menjadi pengedar sabu.
Pelaku diamankan saat melintasi jalan desa di Pasuruan. Saat itu pikap muatan kayu miliknya mengalami ban bocor.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi penangkapan yang dilakukan pada Senin (20/2) lalu itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Tersangka kami amankan karena kedapatan jadi penjual narkotika jenis sabu,” jelasnya, Jumat (24/2/2023).
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus sabu ssberat 4,4 gram, alat penghisap sabu, timbangan elektrik, klip plastik dan skrop kecil.
Atas perkara ini, polisi pun menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tandasnya. (Ji)