MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – DPRD Kota Mojokerto bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang digelar di Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026). Rapat menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan kebijakan APBD Perubahan sebelum seluruh program dan kegiatan dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menjelaskan bahwa evaluasi dari pemerintah provinsi merupakan tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan regulasi daerah yang telah disepakati tetap selaras dengan kebijakan pemerintah serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Dalam evaluasi ini terdapat catatan-catatan, baik berupa koreksi maupun rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Timur. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk segera menindaklanjuti setiap koreksi dan rekomendasi tersebut,” kata Ery.
Menurut Ery, hasil evaluasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan program dalam APBD Perubahan 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat.
DPRD juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk tidak menunda pelaksanaan program yang telah ditetapkan.
Pasalnya, waktu yang tersedia untuk merealisasikan APBD Perubahan 2026 hingga akhir tahun cukup terbatas. Karena itu, kesiapan administrasi, data pendukung hingga anggaran harus segera diselesaikan.
“Kami harus memastikan kepada OPD-OPD untuk segera menjalankan setiap program kerja dan kegiatan. Mengingat sisa waktu untuk penyerapan APBD ini sekitar tiga bulan, maka harus betul-betul disiapkan segala sesuatunya, baik data maupun anggarannya secara maksimal,” tegasnya.
Meski mendorong percepatan, Ery menekankan agar seluruh pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada prosedur dan aturan yang berlaku. Percepatan anggaran, kata dia, tidak semata-mata mengejar angka realisasi, tetapi harus diarahkan pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Koordinasi antara DPRD, TAPD dan OPD juga dinilai perlu terus diperkuat selama proses pelaksanaan APBD Perubahan berlangsung.
Ery berharap pelaksanaan anggaran hingga penghujung 2026 dapat berjalan lebih optimal dan mampu mengurangi potensi munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tinggi.
“Penyesuaian pascaevaluasi ini tetap harus berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Mojokerto serta mendorong percepatan program-program prioritas pembangunan daerah, khususnya di Kota Mojokerto,” ujarnya.
Hasil rapat kerja tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tindak lanjut atas evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pemkot Mojokerto sampai akhir tahun anggaran 2026. (Roe/adv)













