BeritaJawa Timur

672 Paket Sabu Disita dari Rumah di Semampir, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

×

672 Paket Sabu Disita dari Rumah di Semampir, Pemuda 20 Tahun Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Ratusan paket sabu siap edar ditemukan polisi di sebuah rumah kawasan Benteng Dalam, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pemuda berinisial IRF (20) diamankan bersama 672 paket sabu dengan berat total mencapai sekitar 399,15 gram.

 

Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.

 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, petugas menemukan ratusan plastik klip berisi sabu ketika melakukan penggeledahan di lokasi.

 

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

 

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga IRF bukan pemilik utama barang tersebut. Sabu itu disebut milik bandar berinisial HSM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

IRF diduga mendapat tugas untuk menyimpan sekaligus mengedarkan sabu tersebut. Aktivitas itu disebut telah dilakukan sejak September 2025 hingga akhirnya terhenti setelah ia ditangkap pada 15 Agustus 2026.

 

Menurut AKP Adik, tersangka biasanya menjalankan aktivitas penjualan mulai pagi hingga malam hari.

 

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” jelasnya.

 

Dalam praktiknya, sabu tersebut dipecah menjadi sejumlah ukuran paket untuk dipasarkan kepada pembeli. Polisi menemukan paket yang dijual dengan istilah paket hemat seharga sekitar Rp100 ribu.

 

Ada pula paket seperempat yang dibanderol sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.

 

Selain 399,15 gram sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil transaksi dan belum disetorkan kepada HSM.

 

IRF juga mengaku mendapat keuntungan lain dari pekerjaannya tersebut. Selain menerima upah, ia disebut diperbolehkan mengonsumsi sabu tanpa harus membeli.

 

Kini polisi masih memburu HSM yang disebut sebagai pihak pemasok sekaligus pemilik barang haram tersebut.

 

Atas perkara itu, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id