Lenterainspiratif.id | Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga terhubung dengan pemasok dari Madura dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 209,38 gram bruto.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).
AKBP Ramadhan menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka pertama berinisial FRW (29).
“FRW diamankan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial MZ (32). Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MZ di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat sekitar 13,29 gram yang disembunyikan dalam tas kain berwarna merah.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 196,09 gram.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 46 paket sabu dengan berat bruto 209,38 gram,” jelas Kapolres.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang diduga berada di Madura,” tegas AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 KUHP.
Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama,” pungkasnya.













