BeritaJawa Timur

RDP Bahas Penataan PKL Benpas, Pedagang Usulkan Sentra di Lahan Selatan

×

RDP Bahas Penataan PKL Benpas, Pedagang Usulkan Sentra di Lahan Selatan

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Benpas Sore menawarkan solusi untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Benteng Pancasila (Benpas).

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026), mereka mengusulkan agar lahan di sisi selatan kawasan Benpas dapat dimanfaatkan sebagai lokasi sentra PKL.

 

Usulan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah. Pedagang tetap bisa menjalankan usaha, sementara aktivitas jual beli tidak lagi menggunakan bahu jalan sehingga kondisi lalu lintas di kawasan Benpas bisa lebih tertata.

 

Legal dan Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Iwut Widiantoro, S.H., mengatakan gagasan pemanfaatan lahan tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada DPRD sejak beberapa tahun lalu.

 

“Sejak tahun 2022 kita sudah mengajukan proposal ke dewan untuk relokasi lahan belakang pedagang ini untuk ditempati para pedagang kaki lima. Cuman belum ada respon,” ujar Iwut.

 

Kembali munculnya pembahasan mengenai pemanfaatan atau penyewaan lahan tersebut membuat paguyuban berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kepentingan para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan Benpas.

 

Menurut Iwut, apabila lahan tersebut dapat digunakan sebagai sentra PKL, penataan pedagang bisa dilakukan secara lebih terarah. Pedagang tidak perlu lagi mengambil ruang di bahu jalan, sedangkan pengguna jalan mendapatkan ruang yang lebih nyaman.

 

“Harapan kita, tanah yang disewakan oleh Pemkot itu barangkali bisa dipakai menjadi sentra PKL Benpas. Jadi PKL sudah tidak di bahu jalan lagi dan bisa memperlancar lalu lintas Jalan Benpas,” katanya.

 

Para pedagang juga menyatakan terbuka terhadap mekanisme resmi yang nantinya ditetapkan pemerintah. Termasuk jika terdapat kewajiban pembayaran atau iuran, sepanjang besarannya masih dapat dijangkau oleh pedagang.

 

“Kalau memang ada iuran atau apa istilahnya untuk pemerintah, mereka siap asalkan tidak memberatkan,” tutur Iwut.

 

Saat ini paguyuban menaungi sekitar 75 pedagang. Sebagian besar di antaranya telah menjalankan usaha di kawasan Benpas selama 12 hingga 13 tahun.

 

Perwakilan pedagang, Agus Ali, menjelaskan bahwa kebutuhan pedagang sebenarnya tidak terlalu rumit. Mereka lebih membutuhkan ruang untuk menempatkan rombong dan menjalankan aktivitas jual beli.

 

“PKL itu hanya menginginkan dari trotoar ke selatan sekitar enam meter. Sebenarnya cuma buat rombongnya saja. Kalau nanti ada perubahan dan diizinkan, tidak apa-apa. Yang penting kami bisa jualan di situ,” jelas Agus.

 

Menurut dia, penataan lokasi juga dapat membantu mengurangi aktivitas parkir yang berpotensi menggunakan badan jalan. Dengan lokasi yang lebih jelas, pedagang maupun pembeli diharapkan memiliki ruang aktivitas yang lebih tertib.

 

Perwakilan paguyuban lainnya, Wahyu Nur Hidayat, menambahkan bahwa para anggota selama ini berupaya mengikuti ketentuan yang disampaikan pemerintah, termasuk arahan dari Dinas Perhubungan maupun Satpol PP.

 

“Selama ini teman-teman ketika ada aturan apapun dari Dishub, Satpol PP, pasti manut. Yang tidak manut itu yang tidak terdaftar di paguyuban,” ujarnya.

 

Karena itu, apabila rencana penataan nantinya direalisasikan, paguyuban berharap ada koordinasi yang jelas antara pedagang dan aparat terkait. Langkah tersebut diperlukan agar pedagang yang telah mendapatkan tempat baru benar-benar mengikuti kesepakatan penataan.

 

Dari sisi DPRD, usulan para pedagang dinilai sebagai bentuk kemauan untuk mencari solusi bersama. Anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, mengatakan pedagang justru menunjukkan keinginan membantu pemerintah dalam menciptakan kawasan yang lebih tertib.

 

“Teman-teman PKL ini ingin membantu pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan. Caranya, teman-teman PKL bersedia dipindah ke tempat ini dan meminta difasilitasi,” kata Moeljadi.

 

Namun, ia menilai relokasi harus dibarengi kesepakatan yang jelas. Pedagang yang sudah mendapatkan lokasi baru nantinya diharapkan tidak kembali menggunakan bahu jalan.

 

“Yang pertama harus kita tuntaskan adalah bagaimana teman-teman bisa menjamin bahwa ketika direlokasi ke sana tidak akan ada lagi PKL di bahu jalan,” tegasnya.

 

Selain itu, keberadaan pedagang yang belum tergabung dalam paguyuban juga perlu menjadi perhatian. DPRD berharap penataan nantinya dapat mencakup seluruh aktivitas PKL di kawasan tersebut sehingga solusi yang dihasilkan bisa berjalan secara menyeluruh.

 

Untuk kebutuhan fasilitas, pembangunan sentra PKL juga harus disesuaikan dengan proses perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Jika membutuhkan anggaran, usulan tersebut perlu dimasukkan melalui mekanisme yang berlaku.

 

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, turut menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan pemerintah harus terlebih dahulu melihat status aset, legalitas serta peruntukannya.

 

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki sejumlah aset dengan riwayat pemanfaatan masing-masing. Karena itu, diperlukan kajian dan koordinasi lintas pihak sebelum lahan ditetapkan sebagai lokasi sentra PKL.

 

Aspek tata ruang dan batas lahan juga menjadi bagian yang perlu dipastikan agar pemanfaatan kawasan nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Mojokerto, Wahyu Nur Hidayat, menilai penataan PKL perlu melihat dua sisi sekaligus, yakni kepentingan ketertiban kawasan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

 

“Kalau PKL yang ada di pinggir jalan memang mengganggu lalu lintas. Tetapi di kota ini daerah transit dan banyak sekali orang jualan di pinggir jalan. Ini menyangkut mata pencaharian,” ujarnya.

 

Ia pun membuka ruang bagi munculnya solusi melalui lokasi yang lebih tepat dan disepakati bersama.

 

“Kita harus memikirkan di mana tempatnya. Kalau panjenengan nanti direlokasi seperti yang diusulkan tadi, menurut saya bagus, tetapi kita juga harus punya komitmen bersama,” katanya.

 

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyatakan siap mengikuti aturan apabila nantinya mendapatkan lokasi relokasi. Mereka juga bersedia menjaga kebersihan, ketertiban serta memenuhi kewajiban resmi yang ditetapkan pemerintah.

 

Usulan sentra PKL ini selanjutnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, terutama menyangkut status aset, tata ruang, pengaturan lalu lintas, konsep fasilitas hingga mekanisme pengelolaan.

 

Para pedagang berharap pembahasan tersebut dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Aktivitas ekonomi tetap berjalan, pedagang memperoleh kepastian tempat berjualan, dan kawasan Benteng Pancasila menjadi semakin tertata tanpa mengesampingkan kelancaran lalu lintas. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id