MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id — Pelaku usaha di Kota Mojokerto masih menemui sejumlah kendala saat mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Pemerintah Kota Mojokerto pun membuka ruang pendampingan agar proses perizinan bisa dilakukan lebih mudah tanpa mengubah mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pendampingan tersebut salah satunya disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) OSS RBA yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, OSS merupakan sistem perizinan yang dibangun pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi untuk menyederhanakan proses perizinan dalam satu platform.
Menurutnya, sistem terpusat tersebut juga dirancang untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemohon izin dengan operator maupun pejabat di daerah.
“Tujuannya untuk memudahkan pengurusan perizinan karena berada dalam satu platform aplikasi yang terpusat. Selain itu juga untuk menghindari pertemuan antara pemohon izin dengan operator atau pejabat yang ada di daerah,” kata Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.
Namun dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha dapat langsung memahami alur pendaftaran dan penggunaan sistem OSS secara mandiri.
Pemkot Mojokerto karena itu menyediakan desk OSS di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat maupun calon investor yang mengalami kendala saat mengakses atau menggunakan sistem OSS.
Ning Ita menegaskan, pendampingan yang diberikan Pemkot bukan berarti pemerintah daerah mengambil alih proses perizinan.
“Kalau ada kesulitan silakan datang. Kami punya kewenangan untuk memberikan pendampingan. Tetapi sistemnya tetap dari pusat, bukan dibuat oleh pemerintah kota,” tegasnya.
Pemkot Terbuka untuk Investor
Di sisi lain, Pemkot Mojokerto menyatakan terbuka terhadap masuknya investasi baru. Menurut Ning Ita, peningkatan investasi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Saya justru senang kalau banyak investasi masuk ke Kota Mojokerto. Karena investasi menjadi salah satu faktor yang digunakan dalam mengukur pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Namun kemudahan berusaha tersebut juga diikuti dengan kewajiban bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.
Ning Ita meminta pelaku usaha tidak mengabaikan kewajiban tersebut, termasuk ketika dalam periode pelaporan tidak terdapat penambahan investasi.
“LKPM ini bagian dari kewajiban. Kalau tidak terjadi penambahan investasi, tetap dilaporkan. Ini seperti SPT dalam kewajiban perpajakan,” jelasnya.
Singgung Sertifikat Higiene untuk Usaha Makanan
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita juga mengingatkan pentingnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta usaha lain yang bergerak dalam penyediaan makanan.
Melalui kegiatan bimtek ini, Pemkot Mojokerto berharap komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha semakin terbuka. Sinergi juga diharapkan terbangun dengan lembaga keuangan serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai perizinan, pelaporan investasi dan persyaratan usaha, iklim investasi di Kota Mojokerto diharapkan semakin kondusif dan transparan.
Pada akhirnya, peningkatan aktivitas usaha dan investasi diharapkan turut memperkuat kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto.













