BeritaJawa Timur

Modus Hentikan Kasus Korupsi PKBM, Markus di Pasuruan Ditahan Kejari

×

Modus Hentikan Kasus Korupsi PKBM, Markus di Pasuruan Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini

Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Seorang pria berinisial R asal Kecamatan Bangil ditahan karena diduga berperan sebagai makelar kasus (markus).

 

Tersangka R diduga menipu para pihak yang terseret kasus korupsi PKBM dengan menjanjikan bisa menghentikan proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan.

 

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (18/5/2026) petang, R langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bangil.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan, kasus tersebut bermula pada September 2024 saat terpidana korupsi Ketua PKBM, Mohamad Najib, meminta bantuan kepada tersangka untuk menghentikan perkara.

 

“Tersangka R menjanjikan dapat membantu menyelesaikan dan menghentikan perkara yang sedang ditangani kejaksaan, dengan mencarikan tim hukum yang bisa mengurus perkara tersebut,” ujarnya.

 

Untuk memenuhi permintaan biaya pengurusan perkara, Mohamad Najib kemudian mengumpulkan sejumlah kepala PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dana yang terkumpul disebut mencapai Rp606 juta.

 

Menurut Rustandi, uang tersebut ditransfer ke rekening tersangka dan rekannya. Namun dalam penyidikan, dana ratusan juta rupiah itu justru tidak digunakan sebagaimana dijanjikan.

 

“Dana tersebut dipakai tersangka untuk merenovasi tempat usaha pribadi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp606 juta.

 

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, R juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf C KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id