BeritaJawa Timur

Legalitas Toko Miras Second Shop Masih Dipertanyakan

×

Legalitas Toko Miras Second Shop Masih Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Legalitas Toko Miras Second Shop Masih Dipertanyakan

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Status perizinan toko minuman beralkohol (miras) Second Shop di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto masih menjadi tanda tanya. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum dapat memastikan legalitas usaha tersebut karena identitas pemilik atau pengelola toko belum diketahui secara pasti.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Drs. Poedji Widodo, saat dikonfirmasi LenteraInspiratif.id, Jumat (5/6/2026).

 

Menurut Poedji, pengecekan data perizinan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan nama toko yang dikenal masyarakat. DPMPTSP membutuhkan data pemilik usaha atau badan usaha yang terdaftar dalam sistem perizinan.

 

“Kalau ingin melihat di aplikasi, datanya harus lengkap. Nama pemilik tokonya atau yang menyewa apabila bukan milik sendiri,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, sering kali nama toko berbeda dengan nama badan usaha atau perusahaan yang mengajukan perizinan. Karena itu, pencarian data tanpa identitas pemilik berpotensi menimbulkan kekeliruan informasi.

 

“Kami khawatir salah informasi. Kadang nama PT atau badan usahanya berbeda dengan nama toko yang dikenal masyarakat,” katanya.

 

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap Second Shop setelah seorang karyawannya ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di dalam ruko yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma, Desa Sooko, Kecamatan Puri.

 

Kasus tersebut membuat keberadaan dan legalitas usaha penjualan minuman beralkohol itu ikut menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penjualan minuman beralkohol merupakan jenis usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.

 

Meski demikian, hingga saat ini DPMPTSP Kabupaten Mojokerto belum dapat menyimpulkan apakah Second Shop telah mengantongi izin yang sesuai atau belum. Pemeriksaan baru dapat dilakukan setelah identitas pemilik atau badan usaha yang menaungi toko tersebut diketahui.

 

LenteraInspiratif.id masih berupaya menghimpun informasi terkait kepemilikan dan dokumen perizinan usaha Second Shop untuk memastikan status legalitas usaha tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id