MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti (BB) dari 130 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti, dengan narkotika dan obat terlarang menjadi salah satu yang paling dominan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di area belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (31/8/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Fauzi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Januari hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Agenda hari ini kita pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari sampai Agustus. Perintah hakim pengadilan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” ujar Fauzi.
Dari sejumlah barang bukti tersebut, narkotika menjadi salah satu jenis yang paling banyak dimusnahkan. Tercatat sebanyak 813,9 gram sabu-sabu dan 29 gram ganja dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Selain narkotika, Kejari Kabupaten Mojokerto juga memusnahkan 66.860 butir pil Double L. Barang bukti lainnya berupa 255 koli rokok ilegal, enam botol minuman keras, serta 13 buah senjata tajam dan tumpul.
Tak hanya itu, terdapat 17 unit handphone serta pakaian dan barang lainnya sebanyak 629 buah yang turut dimusnahkan.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 130 perkara yang terdiri atas perkara pidana umum dan pidana khusus.
Fauzi menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode menyesuaikan karakteristik barang bukti. Ada barang yang dihancurkan menggunakan blender, direndam, dibakar hingga dihancurkan secara fisik.
“Ada yang kita blender, ada yang direndam, dan ada juga yang dibakar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fauzi menyebut perkara narkotika masih menjadi bagian yang cukup dominan dalam penanganan perkara di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Narkoba masih mendominasi. Rata-rata perkara di sini sebagian besar dari perkara narkoba, khususnya di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri, terutama dalam upaya pencegahan agar penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas di masyarakat.
Fauzi pun mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya narkoba.
Menurutnya, pendidikan dari lingkungan keluarga memiliki peran penting dalam membangun pemahaman sejak dini, termasuk mengenalkan jenis narkoba serta dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaannya.
“Himbauan untuk masyarakat supaya, terutama orang tua ya, lebih berhati-hati. Sampaikan pendidikan di rumah yang lebih penting, pengenalan dari apa itu narkoba dan efeknya apa. Itu yang paling penting,” pungkas Fauzi.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai digunakan dalam proses peradilan tidak kembali beredar maupun disalahgunakan.













