Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan praktik penagihan leasing di Mojokerto kembali menjadi sorotan publik. Selain dugaan aksi intimidasi debt collector yang ramai diperbincangkan masyarakat, proses hukum yang dinilai lamban juga memunculkan kritik terhadap aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik dialami Setiyono, warga Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia mengaku mengalami intimidasi dan dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan petugas leasing dari BFI Finance.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 24 September 2025 sekitar pukul 08.30 WIB saat korban melintas di Jalan Raya Jayanegara menuju Terminal Mojokerto.
Korban mengaku tiba-tiba dihentikan oleh empat orang yang datang menggunakan mobil Avanza putih. Mereka kemudian meminta korban mengikuti mereka ke kantor leasing di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.
“Saya sempat mengajak mereka ke kantor saya agar tidak ramai di jalan, tetapi mereka menolak. Bahkan salah satu masuk ke mobil saya,” ujar Setiyono.
Sesampainya di kantor leasing, korban diminta menyerahkan KTP dan STNK untuk pengecekan sekaligus diminta menandatangani berita acara serah terima kendaraan Pajero Sport miliknya. Namun korban menolak menandatangani dokumen tersebut.
Meski demikian, korban mengaku mobil, STNK, dan kunci kendaraan tetap ditahan, sementara hanya KTP yang dikembalikan.
Tidak berhenti di situ, sehari setelah kejadian, sejumlah orang yang sama kembali mendatangi kantor korban hingga membuat para karyawan merasa takut. Bahkan pada Jumat pagi, mereka juga mendatangi rumah korban meski perkara tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum.
Kuasa hukum korban, Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS Jombang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum serta mencederai hak-hak konsumen.
Menurutnya, penghentian kendaraan di jalan, pemaksaan mengikuti pihak tertentu hingga penahanan kendaraan tanpa proses hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi.
“Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung tekanan ataupun ancaman terhadap masyarakat,” tegas Agus.
Di sisi lain, Agus juga menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana yang kini ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Laporan yang telah masuk sejak 21 Februari 2026 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/152/SP2HP ke 2/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli pidana, dan meminta keterangan salah satu terlapor.
Namun beberapa pihak terlapor disebut masih melakukan penundaan pemeriksaan sehingga proses hukum dinilai berjalan lambat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Kalau proses hukum terlalu lama tanpa kepastian, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Penegakan hukum harus berjalan profesional, independen dan tidak terkesan mengikuti ritme pihak tertentu,” ujar Agus.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, saat dikonfirmasi tidak memberikan respon.













